Binjai, ..............
Perihal : Cerai Gugat Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Binjai
di
Binjai
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan
hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Fulanah binti Fulan , umur
tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan ,
tempat tinggal di …………. ;
--------------- Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat ;
Bermaksud
mengajukan gugatan perceraian terhadap suami saya :
Fulan bin Fulan , umur tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan , tempat tinggal
di ;
--------------- Selanjutnya
disebut sebagai Tergugat;
Adapun alasan/dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal .............., Penggugat dengan
Tergugat melangsungkan pernikahan pada
tanggal ………… yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
Kecamatan sesuai Kutipan/Duplikat Akta Nikah Nomor
: tanggal ..............;
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di
.... selama ...... dan selanjutnya pindah ke ..... selama .......... dan terakhir sejak ......
Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di .....;
3. Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat hidup
rukun sebagai suami istri namun belum dikaruniai keturunan / dan sudah dikaruniai anak
bernama:
a. ……., laki-laki, umur …. Tahun
b. ……., perempuan, umur …. tahun
4. Bahwa Tergugat telah melanggar taklik talak yang diucapkannya
dahulu dengan cara:
a. Tergugat pergi meninggalkan Penggugat lebih dari 2 (dua) tahun
berturut-turut, yaitu sejak ........
b. Tergugat tidak lagi memberi nafkah wajib kepada Penggugat selama
lebih dari 3 (tiga) bulan sejak ....
c. Tergugat telah menyakiti badan/jasmani Penggugat dengan memukul
penggugat hingga ……
d. Tergugat membiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat lebih dari 6
(enam) bulan lamanya
dan
atas perbuatan Tergugat tersebut Penggugat tidak rela;
5.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang telah diuraikan diatas,
Penggugat mohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Binjai cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini, agar menetapkan hari persidangan dan memanggil Penggugat dan
Tergugat serta menjatuhkan putusan
dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat.
2.
Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi.
3.
Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat ( )
terhadap Penggugat ( ) dengan iwadh Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
4.
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua
biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
Fulanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar