Selasa, 19 Januari 2016

Cerai Gugat + Isbat Nikah Ghaib

                                                                           Binjai,  ..............

Perihal : Cerai Gugat (Gaib)                              Kepada
               Itsbat Nikah                                        Yth.  Ketua Pengadilan Agama Binjai
                                                                           di
                                                                                    Binjai

Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Fulanah binti Fulan , umur  tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan , tempat tinggal di …………. ;
--------------- Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;
Bermaksud mengajukan gugatan perceraian terhadap suami saya :
Fulan bin Fulan , umur  tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan , tempat tinggal dahulu di ……………. dan Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia (GAIB);
--------------- Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Adapun alasan/dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal .............., Penggugat melangsungkan pernikahan dengan Tergugat menurut agama Islam  di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan ;
2.      Bahwa pada saat pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat  berstatus jejaka dan gadis, pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung, dan dihadiri saksi nikah masing-masing bernama ……….. dan ………… dengan mas kawin berupa …….;
3.      Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat  tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.      Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di .... selama ...... dan selanjutnya pindah ke .....   selama .......... dan terakhir sejak ...... Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di .....;
5.      Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagai suami istri namun belum dikaruniai  keturunan / dan sudah dikaruniai anak bernama:
a.       ……., laki-laki, umur …. Tahun
b.      ……., perempuan, umur …. tahun
6.      Bahwa keharmonisan dan kerukunan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, tidak dapat dipertahankan lagi dikarenakan sejak  mulai terjadi pertengkaran dan perselisihan yang secara terus menerus antara Penggugat dan Tergugat, dengan bentuk …… (pertengkaran diam-diaman tidak bicara hingga satu bulan lamanya/pertengkaran mulut hingga caci maki dan penghinaan/pertengkaran mulut sampai terjadi pemukulan), dan penyebab pertengkaran tersebut adalah:
a.       Tergugat tidak pernah memberi nafkah.
b.      Tergugat selalu pulang larut malam.
c.       Tergugat suka mabuk-mabukan.
d.      Tergugat berselingkuh dengan ...
7.      Bahwa lebih kurang sejak tanggal ........ berturut-turut hingga sekarang, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat tanpa ijin Penggugat dan tanpa alasan yang sah. Selama itu Tergugat tidak pulang dan tidak kirim kabar serta tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia;
8.      Bahwa Penggugat telah berusaha mencari Tergugat, antara lain menanyakan keberadaan Tergugat kepada kepada keluarga Tergugat juga kepada teman-teman dekat Tergugat keberadaan Tergugat tidak juga diketahui;
9.      Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Binjai cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menetapkan hari persidangan dan memanggil Penggugat dan Tergugat serta menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat.
2.     Menetapkan sah perkawinan  Penggugat (    ) dengan Tergugat (        ) yang dilaksanakan   pada  tanggal ........ ,  di ............. .
3.     Menjatuhkan  talak  satu  ba'in  shughra  Tergugat  (  ) terhadap Penggugat (  ).
4.     Membebankan  kepada  Penggugat untuk  membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku, dan.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,


Fulanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar